Masterpiece (Karya Monumental) Jean Jacques Rousseau: Du Contract Social


Photo By: Ziadah Ziad

Kalian yang akrab dengan bacaan ilmu-ilmu sosial tidak akan asing dengan nama J.J Rousseau, dia adalah pencetus teori politik dan penyelenggaraan negara. Seorang pemikir Prancis berkebangsaan swiss, lahir di Jenewa pada tahun 1712 dan besar sebagai seorang Calvinis (pengikut Yohanes Calvin seorang teolog Kristen Prancis terkemuka). Dalam buku yang di tulis Michael H. Hart “The 100 a Rankin of the Most Influental Persons of History” menempatkannya di posisi ke-78. Sampai saat ini pemikirannya masih dijadikan kajian dan rujukan baik dalam ilmu filsafat, politik, hukum maupun penyelenggaraan negara.  

Dalam buku Du Contract Social Rousseau menjelaskan siapakah yang disebut masyarakat, penduduk, dan warga negara, apa dan bagaimanakah pemerintah, negara, kekuasaan, tirani, dan dictator, apa pula yang disebut dengan hak, hukum, keadilan, monarki, aristokrasi dan demokrasi. 

Secara garis besar dijelaskan bahwa manusia terlahir sebagai makhluk bebas namun masih terbelenggu, seseorang menggagap Tuan atas yang lain atau setidaknya menjadi hamba yang lebih tinggi derajatnya dari yang lain. Dari manakah asal perubahan tersebut yang kemudian menjadi sesuatu yang sah (legal). Aturan sosial yang menjadi hak keramat yang menjadi dasar bagi hak-hak lainnya yang tidak lahir secara alamiah tetapi harus ditentukan melalui sebuah kesepakatan atau kontrak. Hukum pertama seorang anak manusia adalah menyediakan keamanan bagi dirinya sendiri, pelindung pertama adalah orang-orang terdekatnya setelah mencapai masa-masa kematangan dia adalah pemimpin untuk dirinya. Kemudian apabila manusia tidak dapat melahirkan kekuatan baru dan hanya menyatukan kekuatan yang sudah ada kemudian mereka tidak akan memiliki cara lain untuk memepertahankan diri, selain formasi yang sudah ada yakni dengan satu agregasi yang merupakan tambahan kekuatan dalam mengatasi masalah pertahanan diri tersebut. Semua ini harus mereka bawa ke dalam permainan dengan satu motivasi kekuasaan tunggal dan melahirkan sebuah tindakan bersama yang kemudian menemukan bentuk asosiasi yang akan mempertahankan dan melindungi bersama dengan kekuatan asosiasi beserta sarananya. Di dalam asosiasi tersebut orang bisa menyatukan dirinya dengan anggota lain inilah yang kemudian menjadikan perjanjian sosial tersebut ada.

Klausul perjanjian ini sangat ditentukan oleh hakikat dari tindakan. Setiap tindakan lahir dari persetujuan atas dua sebab, salah satunya moral, yakni kehendak yang menentukan tindakan yang bersangkutan dan yang lainnya adalah fisik, yakni kekuatan untuk melakukannya. Dia mengibaratkan bahwa kehendak ada pada kekuatan eksekutif dan kekuatan ada pada kekuasaan legislative. Tanpa kesepaktan, atau persetujuan keduanya, tidak ada atau tidak akan ada yang bisa dilakukan.

Pada saat bersamaan, sebagai pengganti individu dari setiap partai dikontrak, tindakan penyatuan ini melahirkan moral dan sebuah rangka kolektif yang terdiri dari sejumlah anggota yang memilihnya. Dari tindakan ini sebuah partai yang bersangkutan menemukan kesatuan, idendtitas, hidup dan keinginan. Partai atau kelompok ini kemudian menjadi semacam pribadi public karna dibentuk oleh persatuan pribadi yang pada mulanya bernama kota, yang kemudian mengambil bentuk rangka politik. Dalam kondisi pasif persatuan itu disebut dengan negara, kondisi aktif dikenal dengan istilah pemerintahan dan dalam perbandingan dengan kekuatan lain yang serupa disebut dengan kekuasaan. Sebagai satu kesatuan, mereka tergabung di dalamnya di sebut dengan penduduk, dalam hubungannya dengan pemerintah disebut dengan warga negara, dan dalam hubungannya dengan hukum negara disebut dengan masyarakat. Sebutan di atas kemudian menjadi tidak jelas karna dicampur adukan yang seharusnya secara seksama bisa dibedakan saat kita gunakan.

Semoga Bermanfaat!

Post a Comment

4 Comments