| Photo By: Ziadah Ziad |
Kalian
yang akrab dengan bacaan ilmu-ilmu sosial tidak akan asing dengan nama J.J
Rousseau, dia adalah pencetus teori politik dan penyelenggaraan negara. Seorang
pemikir Prancis berkebangsaan swiss, lahir di Jenewa pada tahun 1712 dan besar
sebagai seorang Calvinis (pengikut Yohanes Calvin seorang teolog Kristen
Prancis terkemuka). Dalam
buku yang di tulis Michael H. Hart “The
100 a Rankin of the Most Influental Persons of History” menempatkannya di
posisi ke-78. Sampai saat ini pemikirannya masih dijadikan kajian dan rujukan
baik dalam ilmu filsafat, politik, hukum maupun penyelenggaraan negara.
Dalam
buku Du Contract Social Rousseau menjelaskan siapakah yang
disebut masyarakat, penduduk, dan warga negara, apa dan bagaimanakah pemerintah,
negara, kekuasaan, tirani, dan dictator, apa pula yang disebut dengan hak,
hukum, keadilan, monarki, aristokrasi dan demokrasi.
Secara
garis besar dijelaskan bahwa manusia terlahir sebagai makhluk bebas namun masih
terbelenggu, seseorang menggagap Tuan atas yang lain atau setidaknya menjadi
hamba yang lebih tinggi derajatnya dari yang lain. Dari manakah asal perubahan
tersebut yang kemudian menjadi sesuatu yang sah (legal). Aturan sosial yang menjadi hak keramat yang menjadi dasar
bagi hak-hak lainnya yang tidak lahir secara alamiah tetapi harus ditentukan
melalui sebuah kesepakatan atau kontrak. Hukum pertama seorang anak manusia
adalah menyediakan keamanan bagi dirinya sendiri, pelindung pertama adalah
orang-orang terdekatnya setelah mencapai masa-masa kematangan dia adalah
pemimpin untuk dirinya. Kemudian apabila manusia tidak dapat melahirkan
kekuatan baru dan hanya menyatukan kekuatan yang sudah ada kemudian mereka
tidak akan memiliki cara lain untuk memepertahankan diri, selain formasi yang
sudah ada yakni dengan satu agregasi yang merupakan tambahan kekuatan dalam
mengatasi masalah pertahanan diri tersebut. Semua ini harus mereka bawa ke
dalam permainan dengan satu motivasi kekuasaan tunggal dan melahirkan sebuah
tindakan bersama yang kemudian menemukan bentuk asosiasi yang akan
mempertahankan dan melindungi bersama dengan kekuatan asosiasi beserta
sarananya. Di dalam asosiasi tersebut orang bisa menyatukan dirinya dengan
anggota lain inilah yang kemudian menjadikan perjanjian sosial tersebut ada.
Klausul
perjanjian ini sangat ditentukan oleh hakikat dari tindakan. Setiap tindakan
lahir dari persetujuan atas dua sebab, salah satunya moral, yakni kehendak yang
menentukan tindakan yang bersangkutan dan yang lainnya adalah fisik, yakni
kekuatan untuk melakukannya. Dia mengibaratkan bahwa kehendak ada pada kekuatan
eksekutif dan kekuatan ada pada kekuasaan legislative. Tanpa kesepaktan, atau
persetujuan keduanya, tidak ada atau tidak akan ada yang bisa dilakukan.
Pada
saat bersamaan, sebagai pengganti individu dari setiap partai dikontrak,
tindakan penyatuan ini melahirkan moral dan sebuah rangka kolektif yang terdiri
dari sejumlah anggota yang memilihnya. Dari tindakan ini sebuah partai yang
bersangkutan menemukan kesatuan, idendtitas, hidup dan keinginan. Partai atau
kelompok ini kemudian menjadi semacam pribadi public karna dibentuk oleh
persatuan pribadi yang pada mulanya bernama kota, yang kemudian mengambil
bentuk rangka politik. Dalam kondisi pasif persatuan itu disebut dengan negara, kondisi aktif dikenal dengan
istilah pemerintahan dan dalam perbandingan dengan kekuatan
lain yang serupa disebut dengan kekuasaan.
Sebagai satu kesatuan, mereka
tergabung di dalamnya di sebut dengan penduduk,
dalam hubungannya dengan pemerintah disebut dengan warga negara, dan dalam hubungannya dengan hukum negara disebut dengan masyarakat. Sebutan di atas kemudian menjadi tidak jelas karna
dicampur adukan yang seharusnya secara seksama bisa dibedakan saat kita gunakan.
Semoga Bermanfaat!
Semoga Bermanfaat!
4 Comments
Mantab
ReplyDeleteTerima kasih banyak Muhammad Iqbal,Salam kenal.
DeleteBaru ngpost aja bahasanya udah berat gini kak ��
ReplyDeletehahaha....
ReplyDelete